Ramai Banyak Artis Selingkuh, BKN Sebut PNS Pria Boleh Poligami, Benarkah Itu?

Ramai Banyak Artis Selingkuh, BKN Sebut PNS Pria Boleh Poligami, Benarkah Itu? Simak Ulasan Lengkapnya!

Image Description

TOPSKORCPNS.com – Ramai Banyak Artis Selingkuh, BKN Sebut PNS Pria Boleh Poligami, Benarkah Itu?

Minggu ini ramai diperbincangkan seputar artis yang ketahuan selingkuh dan akhirnya bercerai dengan istrinya.

Hal tersebut tentunya membuat banyak masyarakat geram, terutama bagi kalangan wanita.

Sebab perselingkungan merupakan tindakan yang tidak terpuji dan lebih banyak merugikan pihak perempuan jika yang selingkung adalah pria.

Awal mula banyaknya kasus perselingkuhan yakni akibat istri yang tidak mau dimadu atau poligami. Hal itu tentu bisa jadi benar karena tidak ada wanita yang ikhlas untuk diduakan.

Di Tengah polemik yang muncul, Yuyud Yucha Susanta Analisa Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) justru memberikan statement yang cukup membuat banyak masyarakat bertanya-tanya.

Pasalnya dia menyebutkan bahwa pria yang menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS boleh melakukan poligami.

Perintah itu sontak membuat banyak masyarakat terutama kaum perempuan ketar ketri dan marah. Akan tetapi statement yang diutarakan oleh Yuyud tentunya berdasar.

Sebab pada Pasal 2 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023 terkait Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil diperbolehkan melakukan poligami.

Namun untuk melakukan perkawinan ke 2 PNS pria tidak bisa seenaknya dan harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu.

Pasal 4, untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristeri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. Artinya, PNS pria diizinkan untuk berpoligami.

Untuk peraturan lebih lengkapnya sebagai berikut:

Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu atau poligami dan dalam agamanya membolehkan, wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  • Syarat alternatif, yang terdiri dari isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan / atau isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
  • Syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

Oleh karena itu Statement Yuyud Yucha Susanta Analisa Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak leh salah sebab dia merujuk kepada peraturan yang telah ada.

Itu lah peraturan terkait poligami bagi Pegawai Negeri Sipil. Semoga dengan adanya artikel ini bisa sedikit membantu kalian terutama dalam menyikapi berita yang beredar di masyarakat.(/tsc)