MenPAN RB Pastikan Honorer R2 dan R3 Tanpa "L" Bisa Jadi PPPK, Begini Syaratnya!
MenPAN RB Pastikan Honorer R2 dan R3 Tanpa "L" Bisa Jadi PPPK, Begini Syaratnya!

Berikut berita baru dengan judul yang lebih menarik:
MenPAN RB Pastikan Honorer R2 dan R3 Tanpa "L" Bisa Jadi PPPK, Begini Syaratnya!
Jakarta – Pemerintah akhirnya memberikan kepastian terkait nasib tenaga honorer dengan kode R2 dan R3 tanpa "L" dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menegaskan bahwa mereka tetap memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK dengan mekanisme tertentu.
Menurut Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN RB, Suryo Hidayat, tenaga honorer yang tidak masuk dalam kuota formasi PPPK karena kalah perangkingan masih bisa mendapatkan status sebagai PPPK paruh waktu. "Mereka akan tetap menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan Nomor Induk PPPK (NIP), sehingga status mereka tetap diakui dalam sistem kepegawaian negara," jelasnya.
Menteri PAN RB, Rini Widyantini, menambahkan bahwa terdapat peluang bagi PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu di masa depan. Hal ini telah diatur dalam regulasi terbaru, yakni Keputusan MenPAN RB Nomor 15 Tahun 2025, yang memungkinkan evaluasi dan pengangkatan tenaga honorer dengan kinerja baik ke posisi penuh waktu.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya memberikan kepastian dan perlindungan bagi tenaga honorer yang belum berhasil dalam seleksi PPPK. Mereka tetap memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi pegawai dengan status yang lebih baik, tanpa kehilangan hak-hak kepegawaian yang telah mereka perjuangkan.
Bagi tenaga honorer yang masuk kategori ini, pemerintah menyarankan untuk terus meningkatkan kompetensi dan memenuhi persyaratan administratif agar bisa mendapatkan kesempatan terbaik dalam seleksi mendatang.